Beli Produk Smartphone, Bakal Kena Pajak 200% - Pemerintah mulai merencanakan kenakan pajak penjualan barang mewah ( PPn BM ) utk smartphone. Seksi Jalinan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi menyampaikan, aturan itu tetap dikaji.

Harga serta spesifikasi smartphone bermacam, serta sekarang ini tetap dikaji pemerintah, terang Chandra. Smartphone dengan kelompok spesifik, lanjut Chandra, dapat masuk di kelompok barang mewah, yang didasarkan pada besaran harga serta spesifikasi.

Menurut Undang-Undang PPn, jelas Chandra, barang yang dikategorikan mewah adalah yang bukan hanya bahan pokok, dikonsumsi oleh penduduk dengan pendapatan spesifik, serta dibeli untuk tunjukkan status sosial.

Aturan penetapan smartphone sebagai barang mewah dapat diaplikasikan dalam wujud ketentuan pemerintah ( PP ). Sama layaknya PP 145 Th. 2000 serta mulai aktif diaplikasikan sejak 2001, kenakan tarif sebesar 20 % utk ponsel.

Dahulu , cuma orang-orang tertentu yang memakai ponsel. Tetapi bersamaan berjalannya waktu, ponsel jadi keperluan pokok serta lebih kurang th. 2009 penerapan PPn BM utk ponsel telah tak efisien. Saat ini berubah smartphone yang dapat dikenakan PPn BM, tuturnya.

PPn BM smartphone juga dapat mengerem produk-produk impor, dimana sekarang ini pemerintah berupaya melakukan perbaikan keadaan neraca perdagangan, sambung Chandra. Menurut Pasal 8 UU Nomer 42 Th. 2009, tarif PPn BM ditetapkan sangat rendah 10 %, sangat tinggi 200 %. Makanya ayo buruan beli smartphone sekarang.

Bagikan :
thumbnail
Title:

Beli Produk Smartphone, Bakal Kena Pajak 200% ?

Rating: 100% View : 1065 ratings. 18 user reviews.

0 komentar:

Post a Comment